e-Laksa PN Tangerang

Elektronik Layanan Kependudukan Satu Atap

Login Register Syarat dan Ketentuan

Pengertian e-LAKSA

Adalah layanan yang memungkinkan pihak bisa mengajukan permohonan pelaporan pencatatan sipil rangka penerbitan dokumen kependudukan melalui inovasi Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan inovasi ini layanan paripurna bisa diberikan di Pengadilan Negeri Tangerang

Memfasilitasi jenis pelaporan pencatatan sipil : Pembatalan Perkawinan, Perceraian, Pembatalan Perceraian, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Perubahan Nama

Layanan

18

Permohonan masuk

8

Permohonan selesai dilayani

10

Permohonan dalam proses




Berikut prosedur Layanan ini :

Registrasi dan Permohonan

Layanan ini diberikan kepada Pengguna yang sudah terdaftar pada Aplikasi ini. Apabila anda belum terdaftar maka bisa melakukan Registrasi.
Registrasi Sekarang

Pihak berperkara melakukan permohonan Pelaporan Pencatatan Sipil kepada Dindukcapil melalui aplikasi ini, pada saat perkara sudah Berkekuatan Hukum tetap.

Formulir Online dan Unggah Persyaratan

Pemohon mengisi formulir secara online, mencetak dan menandatangani Formulir Permohonan yang dihasilkan dari aplikasi. Mengunggah Formulir Permohonan yang sudah ditandatangi beserta persyaratan sesuai dengan jenis pelaporan
Persyaratan

Verifikasi

Permohonan yang sudah diajukan akan diverifikasi baik oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan Dindukcapil. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka akan pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email yang sudah teregister

Penerbitan Dokumen Kependudukan

Apabila Permohonan telah diproses, maka Pemohon akan mendapatkan notifikasi Penerbitan Dokumen Kependudukan melalui Email

Partner

Untuk kelancaran dalam mendukung program Layanan ini Pengadilan Negeri Tangerang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang merupakan lembaga pemerintah yang menerbitkan Dokumen Kependudukan.

Persyaratan dan Produk

Berikut Persyaratan dan Produk :

  1. Persyaratan :
    1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    2. Kutipan akta perkawinan asli.
    3. KK asli
    4. KTP-el asli
  2. Pejabat pencatatan sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan.
  3. Produk yang diterbitkan/diserahkan adalah surat keterangan pembatalan perkawinan

  1. Persyaratan :
    1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Kutipan akta perkawinan asli.
    3. KK asli
    4. KTP-el asli.
  2. Hal-hal khusus :
    1. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinannya, pemohon membuat surat pernyataan disertai alasannya
    2. Bagi permohonan yang dikuasakan harus dengan surat kuasa yang bermeterai cukup
  3. Pejabat pencatatan sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan
  4. Produk yang diterbitkan/diserahkan adalah Kutipan Akta Perceraian.

  1. Persyaratan :
    1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Kutipan akta perceraian asli.
    3. KK asli
    4. KTP-el asli.
    5. Bagi permohonan yang dikuasakan harus dengan surat kuasa yang bermeterai cukup
  2. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta perceraian serta register dan kutipan akta perkawinan
  3. Produk yang diterbitkan/diserahkan adalah surat keterangan pembatalan perceraian dan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir sesuai permohonan.

  1. Persyaratan :
    1. Salinan penetapan pengadilan
    2. kutipan akta kelahiran anak.
    3. KK orang tua angkat; dan
    4. KTP-el atau Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
    5. Bagi permohonan yang dikuasakan harus dengan surat kuasa yang bermeterai cukup
  2. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta kelahiran.
  3. Produk yang diserahkan adalah kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir sesuai permohonan.

Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  1. Persyaratan
    1. Penetapan pengadilan
    2. Kutipan akta kelahiran anak.
    3. KK ayah atau ibu.
    4. KTP-el
    5. Bagi permohonan yang dikuasakan harus dengan surat kuasa yang bermeterai cukup
  2. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta kelahiran.
  3. Produk yang diterbitkan/diserahkan adalah kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir.

  1. Persyaratan
    1. salinan penetapan pengadilan negeri;
    2. b)kutipan akta Pencatatan Sipil;
    3. KK
    4. KTP-el
    5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
  2. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.
  3. Produk yang diterbitkan/diserahkan adalah kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir.

Hubungi Kami

Kami telah berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan di lingkungan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Namun kami juga menyadari bahwa tidak ada yang sempurna. Untuk itu, masukkan dari Kalian akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kami untuk terus mengembangkan dan memberikan layanan terbaik. Untuk memberikan masukkan, silahkan kirimkan pesan melalui :

Alamat

Pengadilan Negeri Tangerang
Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7,Tangerang, Banten 15118

Telepon

(021) 5524157